Hukum Mimpi Basah saat Berpuasa

Mungkin banyak diantara kita yang ketika berpuasa pada siang hari dan tiba-tiba tidak sengaja mengalami mimpi basah dan keluar mani.

Terus jika kasusnya seperti ini bagaimana yah apakah puasa kita batal atau tidak ?

jika mimpi basah dan keluar mani ketika berpuasa ?

Baik kita akan pelajari satu persatu masalahnya disini kan mimpi basah yang tak disengaja maka dari segi fiqih yang membatalkan puasa ini tidak masuk kategori hal yang membatatalkan puasa, walaupun dia keluar mani asalkan tidak disengaja oleh pikiran sadar.

Berikut dalil yanng menerangkan tentang bermimpi ketika berpuasa:

1.Ijma'ulama


Imam nawawi mengatakan didalam kitab "al majmu" bahwa jika ada seseorang ( yang sedang berpuasa ) bermimpi basah maka ia tidaklah membatalkan puasa nya menurut Ijma'Ulama.

karena ia termasuk dalam kategori orang yang tidak kuasa(menahannya) seperti perumpaan seekor nyamuk yang terbang san hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya,demikian lah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

2.Hadits Rasul (akan tetapi hadist ini lemah)


Adapun hadist yang diriwayatkan Nabi saw " Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi basah dan tidak pula orang yang berbekam, (tetapi ini hadist lemah yang tidak bisa dijadikan landasan sebagai dalil. 


3.Fatwah para ulama


Didalam 'Al Mughni"(4/363)

disebutkan bahwa seandainya seseorang bermimpi basah maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti seseorang yang kemasukan sesuatu kedalam tenggorokannya sedangkan ia dalam keadaan tidur"

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276)

pernah ditanya tentang seseorang yang tidur disiang hari pada bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa lalu dia bermimpi basah dan keluar mani darinya maka apakah itu harus membatalkan puasanya nya pada hari itu ?

Beliau pun menjawab" Tidak ada qodha puasa pada hari itu baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya untuk mandi (junub) jika dia keluar mani "

Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284

mengatakan tentang orang yang berimimpi basah pada siang hari bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa?

Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Telah banyak fatwah para ulama yang mengatakan bahwa jika kita sedang berpuasa kemudian bermimpi basah maka puasa yang kita lakukan tidak batal karena tidak ada unsur kesengajaan
akan tetapi kita tetap wajib menjalankan mandi junub jika terdapat mani pada saat bangun dari tidur.

mungkin sekian dari saya semoga dapat bermanfaat jika terdapat kesalahan pada penulisan atau kalimat mohon dibuka pintu maaf sebebsar-besarnya.

sumber dari ( Eramuslim.com)